أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها
“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.”
(HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).
Sumber dan Kontributor
- Judul: Bagaimana Aku Berpakaian
- Seri: Kebiasaan Anak Saleh
- Naskah: Kak Rani Yulianty dan Kak Nurul Ihsan
- Ilustrasi: Dini Tresnadewi
- Penerbit: Syaamil Kids
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak/dishare/didownload/dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan admin elibrary.id.