Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Bagaimana Aku Berpakaian: Kain Sutera untuk Perempuan, Bukan untuk Laki-Laki (7)

Bagaimana Aku Berpakaian: Kain Sutera untuk Perempuan, Bukan untuk Laki-Laki (7)

Table of Contents

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.

(HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak/dishare/didownload/dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan admin elibrary.id.

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Collagen Tripeptide 5500 MG