elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Bagaimana Aku Berpakaian: Kain Sutera untuk Perempuan, Bukan untuk Laki-Laki (7)

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.

(HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Nama-Nama Surga: Na'iim

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak/dishare/didownload/dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan admin elibrary.id.

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar