“Subhanallah! Semuanya pakai gamis!” seru Alia.
“Iya. Gamis adalah pakaian yang sangat disukai nabi,” kata Bunda.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصَ
Dari Ummu Salamah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam adalah gamis (jubah)
(HR Abu Dawud, an Nasaai, at Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Hakim dan Syaikh al-Albaniy)
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafidzhahullah menyatakan:
Gamis adalah yang dipakai menutupi seluruh tubuh.
Tubuh tertutup seluruhnya, kecuali kepala dan leher (juga telapak tangan, telapak kaki termasuk mata kaki terbuka).
Ada lubang untuk menampakkan kepala dan 2 lengan.
Gamis adalah pakaian yang terbagus dan terbaik.
Karena lebih sempurna dalam menutup (tubuh) dibandingkan yang lain.
Berbeda dengan sarung yang kadangkala bisa terlepas dan mengakibatkan tersingkap aurat.
Sedangkan gamis disangga oleh dua bahu.
Tidak mungkin terjatuh seperti pada keadaan menggunakan sarung.
Terdapat larangan dalam berhaji menggunakan gamis, surban, dan celana.
Adapun bagi selain jamaah haji (dan umrah) gamis adalah pakaian terbaik.
Karena lebih sempurna dalam menutup tubuh, dan jauh dari tersingkapnya aurat.
Syarh Sunan Abi Dawud lisy Syaikh Abdil Muhsin al-Abbad (22/492)
Adab berpakaian dalam Islam
- Pakaian harus menutup aurat.
- Pakaian harus bersih dan rapi.
- Untuk laki-laki, agar menutup pakaian yang panjang sampai menutup aurat.
- Untuk wanita harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
- Laki-laki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas.
- Tidak diperkenankan laki-laki memakai pakaian wanita dan sebaliknya.
- Tidak berpakaian menyerupai lawan jenis.
- Sunnah memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
- Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
- Lebih diutamakan memakai pakaian yang berwarna putih.
- Berpakaian yang rapi dan sopan.
- Gunakan pakaian yang halal.
- Tidak menyerupai pakaian orang non muslim.
- Bukan merupakan pakaian ketenaran.
- Berdoa sebelum memakai pakaian.
Adab khusus bagi laki-laki
- Menutup aurat
- Tidak memakai emas
- Tidak memakai sutra
- Hendaknya tidak isbal, tidak menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik celana, sarung, jubah, dan semisalnya.
Adab khusus bagi wanita
- Menutup aurat
- Tidak berfungsi sebagai perhiasan
- Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh
- Tidak diberi pewangi atau parfum
- Lebar dan longgar
Doa Memakai Pakaian
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku.
(HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Doa Memakai Pakaian Baru
Doa ketika memakai pakaian baru dibaca sebagai rasa bersyukur kepada Allah.
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Allahumma lakal hamdu anta kasawtaniihi. As-aluka min khoirihi wa khoiri maa shuni’a lah, wa a’udzu bika min syarrihi wa syarri maa shuni’a lah
Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian. Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang diciptakan karenanya.
Doa Melepas Pakaian
بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ
Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwa
Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain-Nya
Sumber dan Kontributor
- Judul Buku: Ali dan Alia; Aku Sopan Berpakaian
- Seri: Menanamkan Budi Pekerti Nabi pada Usia Emas
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Ilustrasi: Uci Ahmad Sanusi
- Penerbit: Pustaka Ilham
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak, dishare, didownload, dikomersialkan, dicetak, dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan elibrary.id.