elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Disebut menyerupai orang non-muslim jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang non-muslim. (Kak Nurul Ihsan dan Uci Ahmad Sanusi/Pustaka Ilham/elibrary.id)
Tidak Meniru Pakaian Orang-Orang Bukan Muslim

“Jika meniru perbuatan suatu kaum, maka kita termasuk bagian dari mereka,” kata Bipbip Robot.

“Seperti jika kita pakai pakaian pendeta, biksu, tukang sihir, atau memakai salib,” kata Alia.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang kita menyerupai orang non-muslim secara umum.

Baik dalam pakaian maupun hal lainnya, seraya beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود ( 4031 ) وصححه العراقي في “تخريج إحياء علوم الدين” (1/342 ) والألباني في “إرواء الغليل” (5/109

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian darinya.”

HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shoheh oleh Iraqi di ‘Takhrij Ihya Ulumud din, (1/342) dan Albani di ‘Irwa’ Golil, (5/109).

Kita juga dilarang secara khusus menyerupai pakaian non muslim.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda:

( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) رواه مسلم ( 2077

“Sesungguhnya ini pakaian orang kafir, maka jangan engkau memakainya.”

(HR. Muslim, (2077).

Baca juga:  Aku Cinta Rasul: Nabi Musa dan Nabi Harun As, Turunnya Kitab Taurat (77)

Pakaian orang non muslim yang diharamkan bagi orang muslim memakaianya adalah yang khusus mereka pakai tidak dipakai yang lainnya.

Sementara kalau dipakai orang non-muslim dan orang muslim, maka tidak mengapa dan tidak dimakruhkan.

Karena ia bukan pakaian khusus orang non-muslim.

Disebut menyerupai orang non-muslim jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang non-muslim.

Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang non-muslim, maka tidak disebut menyerupai orang non-muslim walaupun berasal dari orang non-muslim. 

Adab berpakaian dalam Islam

  • Pakaian harus menutup aurat.
  • Pakaian harus bersih dan rapi.
  • Untuk laki-laki, agar menutup pakaian yang panjang sampai menutup aurat.
  • Untuk wanita harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Laki-laki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas.
  • Tidak diperkenankan laki-laki memakai pakaian wanita dan sebaliknya.
  • Tidak berpakaian menyerupai lawan jenis.
  • Sunnah memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
  • Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
  • Lebih diutamakan memakai pakaian yang berwarna putih.
  • Berpakaian yang rapi dan sopan.
  • Gunakan pakaian yang halal.
  • Tidak menyerupai pakaian orang non muslim.
  • Bukan merupakan pakaian ketenaran.
  • Berdoa sebelum memakai pakaian.
Baca juga:  Tes Logika, Kecerdasan, dan Daya Nalar Anak: Manakah Benda yang Bisa Dinyalakan dengan Korek Api?

Adab khusus bagi laki-laki

  • Menutup aurat
  • Tidak memakai emas
  • Tidak memakai sutra
  • Hendaknya tidak isbal, tidak menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik celana, sarung, jubah, dan semisalnya.

Adab khusus bagi wanita

  • Menutup aurat
  • Tidak berfungsi sebagai perhiasan
  • Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh
  • Tidak diberi pewangi atau parfum
  • Lebar dan longgar

Doa Memakai Pakaian

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. 

(HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Doa Memakai Pakaian Baru

Doa ketika memakai pakaian baru dibaca sebagai rasa bersyukur kepada Allah.

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

Baca juga:  Pilus Rumput Laut untuk Rasi

“Allahumma lakal hamdu anta kasawtaniihi. As-aluka min khoirihi wa khoiri maa shuni’a lah, wa a’udzu bika min syarrihi wa syarri maa shuni’a lah

Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian. Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang diciptakan karenanya.

Doa Melepas Pakaian

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ

Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwa

Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain-Nya

Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak, dishare, didownload, dikomersialkan, dicetak, dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan elibrary.id.

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.