Panduan Bergambar Manasik Haji dan Umrah: Wanita Pergi Haji dengan Seizin Suami

Wanita dianjurkan minta izin kepada suaminya untuk meninggalkan rumah dan melaksanakan haji fardhu.

Jika suaminya tidak mengizinkan, ia boleh tetap pergi ibadah haji.

Suami tidak berhak melarang istrinya melaksanakan ibadah haji fardhu.

—
Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup promosi ELibrary Stories Plus dengan pilihan paket Premium 24 jam, 30 hari, dan 365 hari untuk membuka akses ke lebih banyak cerita anak berkualitas.