Sahabat Elibrary.
Setelah mengenali pengertian haji, kita juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam.
Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim dewasa yang telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi.
Minimal satu kali dalam seumur hidup.
Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
“Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah dengan segera menunaikannya.”
Sumber dan Kontributor
- Penyelaras: elibrary.id
- Selengkapnya baca di sini