Fiqih Islam Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan.

Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis.

Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit.

Air yang berubah warna karena tidak bergerak termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan.

Begitu pula air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan seperti air dan lumut atau dedaunan, masih termasuk air mutlak.

Jadi air tersebut bisa digunakan untuk wudhu, mandi, istinja, menghilangkan najis, dan bersuci lainnya. ***

Fiqih Islam Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan
Air yang berubah warna karena tidak bergerak termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan. (Gambar: ebookanak.com)

Sumber dan Kontributor

  • Naskah: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: ebookanak.com
  • Penyelaras: elibrary.id
  • Luxima Metro Media
  • kumparan.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.