Disimpan dan D0isajikan dengan Cara yang Halal (Foto aliexpress.com)

Disimpan dan Disajikan dengan Cara yang Halal

Proses penyimpanan makanan halal tidak boleh dijadikan satu tempat dengan makanan haram.

Selain itu, menyajikan makanan halal tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diharamkan, seperti menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.

Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik dikonsumsi).

Para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria makanan yang disebut thayyib.

Namun, setidaknya ada tiga pendapat umum ulama mengenai hal ini, yaitu makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akal (pendapat Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirul Quranil ‘Adzim), makanan yang mengundang selera (pendapat Imam Syafi’i dan ulama lainnya), dan makanan yang halal serta tidak najis (pendapat Imam Malik dan Imam Atthabari). ***

Sumber dan Kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.