Hukum dalam Islam Ada 5

Sudahkah kita mengetahui perbedaan antara wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah?

Yuk, kita cari tahu perbedaannya berikut ini:

  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Jika perintah tersebut dikerjakan, maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa. Contoh perbuatan wajib seperti mengerjakan salat 5 waktu, atau berpuasa di bulan ramadhan sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Contoh perbuatan sunat seperti mengerjakan salat duha, salat tahajud, atau salat rawatib.
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan mendapat pahala. Contoh perbuatan haram seperti membunuh, mencuri, berzina, minum yang memabukkan, atau berjudi.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak berdosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. Contoh perbuatan makruh seperti makan dan minum sambil berdiri.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab. ***

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup promosi ELibrary Stories Plus dengan pilihan paket Premium 24 jam, 30 hari, dan 365 hari untuk membuka akses ke lebih banyak cerita anak berkualitas.