Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Mengelap Anggota Tubuh Setelah Mandi atau Berwudu
Hukum Mengelap Anggota Tubuh Setelah Mandi atau Berwudhu

Hukum Mengelap Anggota Tubuh Setelah Mandi atau Berwudu

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Mengelap anggota tubuh dengan handuk atau sapu tangan setelah mandi atau berwudu tidaklah dilarang, baik pada musim dingin maupun pada musim panas.

Mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).

Hukum Mengelap Anggota Tubuh Setelah Mandi atau Berwudhu
Mengelap anggota tubuh setelah mandi atau berwudu hukumnya boleh atau mubah. (Gambar: www.ebookanak.com)

Sumber dan Kontributor

  • Penulis: Kak Nurul Ihsan
  • Editor: www.elibrary.id
  • Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026