Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Mengurus Jenazah
Hukum Mengurus Jenazah (Foto radarsriwijaya.com)

Hukum Mengurus Jenazah

Table of Contents

Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim.

Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi saat mengurus orang yang sudah meninggal.

Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim.

Setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensalati, dan mengubur.

Dalam pelaksanaannya, setiap muslim dianjurkan untuk menerapkan sesuai sunnah yang telah ditentukan.

Mengurus jenazah dari memandikan hingga menguburkan perlu diketahui setiap muslim.

Hal ini karena mengurus jenazah bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.