Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Jenis Harta Wajib Dizakati: Harta Perniagaan
Jenis Harta Wajib Dizakati Harta Perniagaan (Foto Antara via bisnis.com)

Jenis Harta Wajib Dizakati: Harta Perniagaan

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta perniagaan dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  • Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  • Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  • Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.