Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Jenis Harta Wajib Dizakati: Hasil Pertanian
Jenis Harta Wajib Dizakati Hasil Pertanian. (Foto via islam.nu.or.id)

Jenis Harta Wajib Dizakati: Hasil Pertanian

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta hasil pertanian dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.