Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Jenis Harta Wajib Dizakati: Properti Produktif
Jenis Harta Wajib Dizakati Properti Produktif. (Foto via moneycompass.com)

Jenis Harta Wajib Dizakati: Properti Produktif

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Properti produktif adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut.

Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.

Syarat-syarat properti tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
  • Tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
  • Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.