Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Macam-Macam Muamalah: Murabahah
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. (Foto saudagarnews.id)

Macam-Macam Muamalah: Murabahah

Table of Contents

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.

Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.