Makanan yang halal harus diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan sesuatu yang haram.
Dengan demikian, peralatan masak yang digunakan untuk memasak makanan haram tidak boleh digunakan bersamaan karena akan membuat makanan yang halal menjadi haram.
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram.
Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
- Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
- Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).
- Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, serta menggunakan pisau yang tajam.
- Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar di sini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
- Adapun ikan, baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
- Selain yang tersebut di atas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama, namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org
- islampos.com
- halalmuibali.or.id

![[Quiz] 25 Soal IPA Kelas 4 SD Tentang Perambatan Bunyi](https://elibrary.id/wp-content/uploads/2025/10/Quiz-25-Soal-IPA-Kelas-4-SD-Tentang-Perambatan-Bunyi-–-Materi-Pembahasan-dan-Kunci-Jawaban-Lengkap.jpg)




