Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Rukun Pernikahan
Rukun Pernikahan (Foto jatimnetwork.com)

Rukun Pernikahan

Table of Contents

Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu:

1. Adanya Calon Pengantin

Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah.

2. Adanya Wali 

Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim.

3. Dihadiri Dua Orang Saksi

Ketika pernikahan berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat sebagai saksi.

4. Diucapkan Ijab

Ijab diucapkan oleh wali dari calon pengantin perempuan atau yang menjadi wakilnya.

5. Diucapkan Qabul dari pengantin Laki-Laki

Calon pengantin laki-laki mengucapkan qabul di depan saksi dan wali dengan penuh keyakinan.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026