Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Syarat Harta Wajib Dizakati: Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul)
Syarat Harta Wajib Dizakati Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul). (Foto via goodnewsfromindonesia.id)

Syarat Harta Wajib Dizakati: Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul)

Table of Contents

Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemilik terkena kewajiban zakat.

Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah).

Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.