Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Syarat Sah Pernikahan: Bukan Mahram
Syarat Sah Pernikahan Bukan Mahram (Foto mediacenter.palangkaraya.go.id)

Syarat Sah Pernikahan: Bukan Mahram

Table of Contents

Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram.

Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram.

Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangnya.

Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak.

Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026