Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

taharah

Buang Air Kecil di Tempat Bertanah Lunak

“Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Abu At Tayyah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Seorang Syaikh] dia berkata; Tatkala Abdullah bin Abbas datang ke Bashrah, ketika itu dia menceritakan hadits dari [Abu Musa], Abdullah menulis surat kepada Abu Musa dalam rangka menanyakan kepadanya tentang […]

Buang Air Kecil di Tempat Bertanah Lunak Read More »

Tidak Boleh Dilihat Orang Ketika Buang Air Besar dan Buang Air Kecil

“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah mengabarkan kepada kami [Isma’il bin Abdul Malik] dari [Abu az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak buang hajat, maka beliau pergi hingga tidak ada seorang pun yang melihatnya.” — HR. Abu-daud, No: 2 —

Tidak Boleh Dilihat Orang Ketika Buang Air Besar dan Buang Air Kecil Read More »

Menjauh Jika akan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil

“Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab al Qa’nabi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yakni bin Muhammad] dari [Muhammad yakni bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Al Mughirah bin Syu’bah] bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak pergi untuk buang hajat, maka beliau menjauh.” — HR. Abu-daud, No: 1 — Sumber dan

Menjauh Jika akan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil Read More »

Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung

Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung

Sahabat Elibrary. Hukum sisa air minum keledai, binatang buas, dan burung adalah suci. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya,   “Apakah kami bisa berwudhu dengan air sisa air minum keledai?”   Rasulullah saw. menjawab, “Ya. Begitu juga sisa air minum semua binatang buas.”      Sumber dan Kontributor Judul: Fiqih Islam Jilid 1  Naskah:

Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung Read More »

Sisa Air Minum Binatang yang Boleh Dimakan

Sahabat Elibrary. Hukum sisa air minum binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Ludah binatang tersebut dihasilkan dari daging yang suci, maka ludahnya pun suci. Abu Bakar Ibnu al-Mundzir berkata,   “Para ulama sepakat bahwa sisa air minum binatang yang halal dagingnya boleh diminum dan bisa dijadikan air wudhu.”   Kambing, domba, sapi, unta, ayam,

Sisa Air Minum Binatang yang Boleh Dimakan Read More »

Air yang Terkena Najis Tanpa Mengubah Rasa, Warna, dan Bau

Sahabat Elibrary. Jika air sudah terkena najis tanpa mengubah rasa, warna, dan bau, air tersebut tetap suci dan menyucikan, meskipun jumlah air tersebut sedikit atau banyak. Air jenis ini masih boleh digunakan untuk bersuci, wudhu, mandi, istinja, atau membersihkan najis. ***   Sumber dan Kontributor Judul: Fiqih Islam Jilid 1  Naskah: Kak Nurul Ihsan Gambar:

Air yang Terkena Najis Tanpa Mengubah Rasa, Warna, dan Bau Read More »

Air Terkena Najis Lalu Mengubah Rasa, Warna, dan Bau

Air Terkena Najis Lalu Mengubah Rasa, Warna, dan Bau

Jika air sudah terkena najis yang mengubah rasa, warna, dan bau, airnya tidak lagi suci dan menyucikan. Air jenis ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci, wudhu, mandi, istinja, atau membersihkan najis. ***   Sumber dan Kontributor Judul: Fiqih Islam Jilid 1  Naskah: Kak Nurul Ihsan Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com Penyunting: elibrary.id Penerbit: Luxima Metro

Air Terkena Najis Lalu Mengubah Rasa, Warna, dan Bau Read More »

Fiqih Islam, Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci

Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci

Air jenis ini hukumnya suci dan menyucikan ketika bercampur dengan benda atau sesuatu yang suci. Misalnya sabun, tepung, kapur barus, getah, minyak, dan hal-hal lain yang biasanya terpisah dari air. Sabun, minyak, tepung, kapur barus, getah, atau sejenis lainnya termasuk benda yang suci. *** Sumber dan Kontributor Naskah: Kak Nurul Ihsan Gambar: ebookanak.com Penyelaras: elibrary.id

Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci Read More »

Fiqih Islam, Air Musta'mal Masih Termasuk Air Suci dan Menyucikan

Air Musta’mal Masih Termasuk Air Suci dan Menyucikan

Hukum air musta’mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. Air musta’mal adalah air yang menetes atau mengalir dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi besar. Rubayyi’ binti Mu’awwidz meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengusap kepala beliau dengan air wudhu yang tersisa di tangan. *** Sumber dan Kontributor Naskah: Kak Nurul Ihsan Gambar: ebookanak.com

Air Musta’mal Masih Termasuk Air Suci dan Menyucikan Read More »

Fiqih Islam Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit. Air yang berubah warna karena tidak bergerak termasuk air mutlak yang

Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan Read More »

Fiqih Islam, Air Zamzam Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air Zamzam Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit. Air zamzam termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan. Selain disunnahkan

Air Zamzam Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan Read More »

Fiqih Islam, Air Laut Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air Laut Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit. Air laut termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan. Berwudhu, mandi,

Air Laut Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan Read More »

Fiqih Islam, Air Es atau Salju Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air Es atau Salju Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit. Salju atau air es bisa digunakan untuk bersuci. Air salju termasuk

Air Es atau Salju Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan Read More »

Fiqih Islam, air hujan termasuk air mutlak

Air Hujan Termasuk Air Mutlak yang Suci dan Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit. Air hujan yang turun dari langit termasuk air mutlak. Hukum air

Air Hujan Termasuk Air Mutlak yang Suci dan Menyucikan Read More »

Page 2 of 2
1 2
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!
Collagen Tripeptide 5500 MG