

Tahukah Kamu?
Rendahnya tingkat pengembalian aset korupsi menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang lebih efektif dalam memulihkan keuangan negara.
#1. Soal: Berdasarkan data terbaru, berapa kerugian negara akibat korupsi di tahun 2022 dan berapa tingkat pengembaliannya melalui pidana uang pengganti? ? Kerugian Negara dan Tingkat Pengembalian
Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi di tahun 2022 telah mencapai angka Rp 48, 786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana uang pengganti hanya sebesar Rp 3,821 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 7,8% kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui mekanisme pidana konvensional, sehingga diperlukan pendekatan baru melalui perampasan aset.

Sumber referensi: Pusmendik