

Tahukah Kamu?
Preceden awal pembuktian terbalik di Indonesia terdapat pada Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait gratifikasi, namun RUU Perampasan Aset akan memperluas penerapan prinsip ini.

#1. Soal: Apa yang dimaksud dengan prinsip “pembuktian terbalik” dalam konteks perampasan aset? ? Prinsip Pembuktian Terbalik
Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Prinsip pembuktian terbalik, sebagai inti dari RUU Perampasan Aset, berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan konstitusi Indonesia.
Dalam pembuktian terbalik, beban pembuktian beralih kepada pemilik aset untuk menjelaskan sumber kekayaannya yang sah, bukan kepada penegak hukum untuk membuktikan aset tersebut hasil kejahatan.

Sumber referensi: Pusmendik