

Tahukah Kamu?
Mekanisme lama ini seringkali tidak efektif karena ketika putusan pidana keluar, aset koruptor sudah dipindahkan atau disembunyikan sehingga sulit dilacak dan dirampas.
#1. Soal: Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, bagaimana mekanisme perampasan aset dilakukan di Indonesia? ? Mekanisme Perampasan Aset Saat Ini
Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, perampasan aset di Indonesia dilakukan melalui mekanisme pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme ini terbatas pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan tidak menyentuh harta pribadi pelaku. Keterbatasan ini membuat banyak aset korupsi tidak dapat dikembalikan kepada negara karena proses pidana yang panjang dan kompleks.

Sumber referensi: Pusmendik