elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Sembako adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. (Foto okezone.com)
Syarat Harta Wajib Dizakati: Melebihi Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup.

Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).

Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.

Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat.

Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita.

Baca juga:  Abu Darda': Budiman Ahli Hikmah yang Tidak Diketahui Tempat Kematiannya

Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok.

Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat mal karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya. ***

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar