Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup.
Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).
Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.
Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat.
Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita.
Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok.
Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat mal karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id