Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
DR. Sahardjo, SH: Tokoh Reformasi Hukum Indonesia
DR. Sahardjo, SH (Gambar direktoratk2krs.kemsos.go.id)

DR. Sahardjo, SH: Tokoh Reformasi Hukum Indonesia

Table of Contents

  • Lahir 26 Juni 1909 di Solo, Jawa Tengah.
  • Meninggal 13 November 1963 di Jakarta, Indonesia.
  • Meninggal di usia 54 tahun.
  • Dimakamkan di TMPN Utama Kalibata.
  • Tokoh penting dalam reformasi hukum di Indonesia.
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-11.
  • Hasil buah pemikirannya yang penting adalah Undang-Undang Warga Negara Indonesia tahun  1947 dan Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 1953.
  • Sahardjo menciptakan istilah ‘narapidana’ sebagai pengganti ‘orang terhukum’.
  • Istilah penjara diganti menjadi ‘pemasyarakatan’.
  • Dan  mencetuskan lambang Departemen Kehakiman, yaitu pohon beringin sebagai lambang pengayoman (perlindungan).
  • Sahardjo juga yang mengusulkan lambang Kehakiman dan Kejaksaan menggunakan gambar pohon beringin, bukan Dewi Keadilan yang akrab dengan timbangan, pedang, dan mata tertutupnya, pohon beringin dinilai lebih sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
  • Hasil pemikiran Sahardjo membawa penjelasan mengenai hakikat Negara Republik Indonesia.
  • Penjelasan itu menolak pendapat bahwa Negara RI hadiah Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dengan Indonesia.

 

DR. Sahardjo, SH (Gambar direktoratk2krs.kemsos.go.id)
DR. Sahardjo, SH pencetus lambang Departemen Kehakiman. (Gambar: direktoratk2krs.kemsos.go.id)

 

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Menuju 1 Juta Kuis

Free Online

2025 - 2045

0.001.075

GERAKAN INDONESIA PINTAR

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.