Rukun Pernikahan
Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu: 1. Adanya Calon Pengantin Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah. 2. Adanya Wali Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim. 3. Dihadiri Dua Orang Saksi Ketika pernikahan […]
 
				












