Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

pernikahan

Rukun Pernikahan (Foto jatimnetwork.com)

Rukun Pernikahan

Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu: 1. Adanya Calon Pengantin Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah. 2. Adanya Wali  Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim. 3. Dihadiri Dua Orang Saksi Ketika pernikahan […]

Rukun Pernikahan Read More »

Syarat Sah Pernikahan Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan Karena Paksaan (Foto Instagram Citra Kirana)

Syarat Sah Pernikahan: Dilakukan Atas Dasar Cinta Bukan Karena Paksaan 

Terjadinya pernikahan harus didasari atas dasar cinta bukan atas dasar paksaan. Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan. Sumber dan Kontributor Penyunting: elibrary.id gramedia.com tafsirweb.com

Syarat Sah Pernikahan: Dilakukan Atas Dasar Cinta Bukan Karena Paksaan  Read More »

Syarat Sah Pernikahan Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram (Foto Instagram@motretmen)

Syarat Sah Pernikahan: Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram

Para ulama melarang jika sedang melaksanakan  ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’i yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib.  Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan: “Kedelapan (dari sepuluh perkara

Syarat Sah Pernikahan: Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram Read More »

Syarat Sah Pernikahan Bukan Mahram (Foto mediacenter.palangkaraya.go.id)

Syarat Sah Pernikahan: Bukan Mahram

Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangnya. Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau

Syarat Sah Pernikahan: Bukan Mahram Read More »

Syarat Sah Pernikahan Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan (Foto minews.id)

Syarat Sah Pernikahan: Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan

Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika tidak ada berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan

Syarat Sah Pernikahan: Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan Read More »

Syarat Sah Pernikahan Calon Pengantin Beragama Islam (Foto id.theasianparent.com)

Syarat Sah Pernikahan: Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu. Sumber dan Kontributor Penyunting: elibrary.id gramedia.com tafsirweb.com

Syarat Sah Pernikahan: Calon Pengantin Beragama Islam Read More »

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama (Foto lampung1.com)

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama

Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungam. Sementara itu, secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama Read More »

Pengertian Pernikahan dalam Islam (Foto Republika, Yogi Ardhi)

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah

Pengertian Pernikahan dalam Islam Read More »

Tujuan Pernikahan Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia (Gambar ebookanak.com)

Tujuan Pernikahan: Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia

Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi

Tujuan Pernikahan: Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia Read More »

Tujuan Pernikahan, Mendapatkan Keturunan (Gambar irtaqi.net)

Tujuan Pernikahan: Mendapatkan Keturunan

Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. Tidak hanya memiliki keturunan saja, bagi pasangan suami istri pasti sangat menginginkan

Tujuan Pernikahan: Mendapatkan Keturunan Read More »

Tujuan Pernikahan Menyempurnakan Separuh Agama (Foto Stockshoot)

Tujuan Pernikahan: Menyempurnakan Separuh Agama

Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya. Oleh sebab itu, menikah bisa

Tujuan Pernikahan: Menyempurnakan Separuh Agama Read More »

Tujuan Pernikahan, Mencegah dari Perbuatan Zina (Foto instagram.com@pengantin_muslim)

Tujuan Pernikahan: Mencegah dari Perbuatan Zina

Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. Artinya: Wahai para

Tujuan Pernikahan: Mencegah dari Perbuatan Zina Read More »

Melaksanakan Sunah Rasul (Foto kreditpintar.com)

Tujuan Pernikahan: Melaksanakan Sunah Rasul

Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: … Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah

Tujuan Pernikahan: Melaksanakan Sunah Rasul Read More »

Tujuan Pernikahan Melaksanakan Perintah Allah (tokopedia.com)

Tujuan Pernikahan: Melaksanakan Perintah Allah

Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah

Tujuan Pernikahan: Melaksanakan Perintah Allah Read More »

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!