Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Wanita Boleh Memakai Perhiasan Emas
Hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun tidak berlebihan. (Kak Nurul Ihsan dan Uci Ahmad Sanusi/Pustaka Ilham/elibrary.id)

Wanita Boleh Memakai Perhiasan Emas

Table of Contents

Bunda dan Alia sedang mencoba beberapa perhiasan emas.

“Emas dan sutera dihalalkan bagi wanita, namun haram bagi laki-laki,” kata Bunda.

Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama.

Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah karena hal itu bisa menjadi fitnah.

Hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun dalam berhias tidak berlebihan dan tetap mengikuti tata cara yang benar, tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.

Karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Allah SWT. tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.

Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy’ari Radiallahu’anhu, bahwa nabi sallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.

أُحِلَّ الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”

(HR. An Nasa’i dan Ahmad)

Adab berpakaian dalam Islam

  • Pakaian harus menutup aurat.
  • Pakaian harus bersih dan rapi.
  • Untuk laki-laki, agar menutup pakaian yang panjang sampai menutup aurat.
  • Untuk wanita harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Laki-laki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas.
  • Tidak diperkenankan laki-laki memakai pakaian wanita dan sebaliknya.
  • Tidak berpakaian menyerupai lawan jenis.
  • Sunnah memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
  • Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
  • Lebih diutamakan memakai pakaian yang berwarna putih.
  • Berpakaian yang rapi dan sopan.
  • Gunakan pakaian yang halal.
  • Tidak menyerupai pakaian orang non muslim.
  • Bukan merupakan pakaian ketenaran.
  • Berdoa sebelum memakai pakaian.

Adab khusus bagi laki-laki

  • Menutup aurat
  • Tidak memakai emas
  • Tidak memakai sutra
  • Hendaknya tidak isbal, tidak menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik celana, sarung, jubah, dan semisalnya.

Adab khusus bagi wanita

  • Menutup aurat
  • Tidak berfungsi sebagai perhiasan
  • Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh
  • Tidak diberi pewangi atau parfum
  • Lebar dan longgar

Doa Memakai Pakaian

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. 

(HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Doa Memakai Pakaian Baru

Doa ketika memakai pakaian baru dibaca sebagai rasa bersyukur kepada Allah.

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

“Allahumma lakal hamdu anta kasawtaniihi. As-aluka min khoirihi wa khoiri maa shuni’a lah, wa a’udzu bika min syarrihi wa syarri maa shuni’a lah

Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian. Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang diciptakan karenanya.

Doa Melepas Pakaian

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ

Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwa

Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain-Nya

Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak, dishare, didownload, dikomersialkan, dicetak, dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan elibrary.id.

Informasi Post

Sumber Gambar

:

Hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun tidak berlebihan. (Kak Nurul Ihsan dan Uci Ahmad Sanusi/Pustaka Ilham/elibrary.id)
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.